Kejari Jember Laksanakan Pemusnahan Barang Bukti Kedua Tahun 2021

Kejari Jember – Kejaksaan Negeri Jember melaksanakan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana, Selasa, 10 Agustus 2021.

Kepala Kejaksaan Negeri Jember Zullikar Tanjung, SH., MH., menegaskan barang bukti yang dimusnahkan tersebut telah berkekuatan hukum tetap.

“Ini adalah merupakan suatu amanat dari undang-undang. Barang bukti secara undang-undang apabila telah mempunyai kekuatan hukum tetap harus dimusnahkan,” terangnya.

Biasanya pemusnahan dilakukan di halaman kantor Kejari Jember. Namun, kali ini dilakukan di Adhyaksa Sport Centre di Jalan Madura dengan menerapkan protokol Covid-19. Undangan pun terbatas. Pejabat yang hadir dari Dinas Kesehatan Kabupaten Jember dan Satnarkoba Polres Jember.

Lebih jauh Kajari menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan sisa barang bukti dari barang bukti yang telah dimusnahkan oleh penyidik kepolisian.

“Barang bukti ini adalah hasil penyisihan,” ujar Kajari usai pemusnahan.

Barang bukti itu sebelumnya menjadi alat bukti dan barang bukti di pengadilan. “Barang bukti sisa ini adalah hasil penetapan status barang bukti yang dipergunakan untuk pembuktian perkara,” jelasnya.

Pemusnahan itu sendiri, lanjut Kajari, sebagai bentuk transparansi dan tanggung jawab terhadap publik serta upaya untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan barang bukti.

Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Triyono Yulianto, SH., MH.,  menambahkan, pemusnahan tersebut merupakan kegiatan kedua pada tahun 2021. “Sebelumnya sudah dilakukan pada bulan Pebruari lalu,” jelasnya. Kali ini barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 163 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap. Diantaranya perkara kejahatan terkait narkotika, kesehatan, tindak pidana terhadap orang dan harta benda, dan tindak pidana terhadap negara dan ketertiban umum. (din)

Bagikan Ke:

Related posts